Anies Baswedan Urus Surat tak Pernah Jadi Terdakwa untuk Maju Pilkada DKI

Anies Baswedan. (Foto: rm.id/net)


JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, Anies Baswedan mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024.
 
"Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada awak media, Senin (26/8/2024), dikutip dari Antara.
 
Djuyamto mengatakan, surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin, 26 Agustus 2024. Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, PN Jakarta Selatan juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.
 
"Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," jelas Djuyamto.
 
Lebih lanjut, Djuyamto juga menyebutkan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama. "Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
 
Dari surat itu, dipastikan Andika Perkasa mantap maju bersama dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
 
Permohonan surat keterangan langsung diproses pada hari yang sama dan menyesuaikan dengan aturan layanan surat keterangan di PN Jakarta Selatan.
 
Sebelumnya, PDIP resmi mengusung Andika dan Hendi untuk maju dalam Pilkada Jateng 2024 dengan pemberian Surat Keputusan (SK) secara resmi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Adapun dalam acara itu, PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota.
 
Kemudian, PDIP memastikan akan mengumumkan nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan diusung, dalam waktu satu sampai dua hari ke depan. Pernyataan itu untuk menanggapi pertanyaan awak media terkait apakah Anies Baswedan akan diusung oleh partai tersebut dalam Pilkada Jakarta 2024.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.