Anggota DPR dari Fraksi Golkar Ini Klaim Rapat Baleg bukan untuk Batalkan Putusan MK

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Dave Laksono. (Foto: dpr.go.id)


JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Dave Laksono, mengatakan, rapat panitia kerja yang akan digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, bukan untuk membatalkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, nantinya masing-masing partai perlu menyampaikan pandangannya terhadap putusan tersebut.

"Dalam hal ini, Partai Golkar pun akan menyesuaikan terhadap rapat yang digelar Baleg pada hari ini. Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya," ujar Dave saat ditemui dalam Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (21/8/2024), dikutip dari Antara.

Selain itu, lanjut Dave, rapat Baleg DPR RI itu memang perlu digelar walaupun waktunya mepet dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024. Pasalnya, putusan itu perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir. "Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana," jelasnya.

Baleg DPR RI rencananya bakal menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut akan berlanjut pada pukul 19.00 WIB dalam rangka pengambilan keputusan atas pembahasan RUU Pilkada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.


(nnn)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.