Soal Tawaran Izin Usaha Tambang ke Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti: Belum Ada Putusan Final

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti. (Foto: muhammadiyah.or.id)

 

JAKARTA -- Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti menyatakan, PP Muhammadiyah akan memberikan pernyataan resmi mengenai sikap menerima atau menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal ini terkait dengan adanya penawaran oleh pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilla, yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 lalu.

"Meskipun belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah, PP Muhammadiyah telah membahas penawaran tersebut dalam Pleno 13 Juli 2024," ujar Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti kepada Gebrak.id, Kamis (25/7/2024) sore, di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Abdul Mu'ti, keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang rencananya dilaksanakan pada 27-28 Juli 2024 di Universitas Aisyiyah Jogjakarta.

Ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas. "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.