Sikapi Dinamika Terbaru Bangsa, Muhammadiyah Keluarkan Risalah Yogyakarta

Ormas keagamaan, Muhammadiyah. (Foto: muhammadiyah.or.id)

 

JAKARTA -- Konsolidasi Nasional Muhammadiyah diikuti oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, dan Organisasi Otonom tingkat pusat, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah, dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah berlangsung di Universitas Aisyiyah Yogjakarta, 27-28 Juli 2024. Konsolidasi yang membahas masalah-masalah strategis persyarikatan, keummatan, dan kebangsaan dengan ini menyampaikan pernyataan dan komitmen sebagai berikut.

1. Warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya memahami dan mematuhi dengan baik serta terus melakukan sosialisasi secara luas tentang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang telah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai manhaj yang berlandaskan Alquran, As-Sunnah, dan ijtihad yang berkemajuan.

2. Muhammadiyah perlu memperluas dan memperkuat dakwah dalam mengatasi masalah-masalah sosial dan moralitas seperti judi online, korupsi, kekerasan, ketahanan keluarga, pengangguran, kualitas generasi z sebagai tugas dan tanggung jawab keummatan dan kebangsaan yang konstruktif disertai langkah memberi literasi dan solusi. Perlu diselamatkan anak-anak dari
pengaruh judi dan disrupsi sosial yang terjadi dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

3. Pemerintah bersama-sama Muhammadiyah dan komponen bangsa lainnya perlu lebih progresif dalam usaha, program, dan kebijakan menegakkan keadilan sosial dengan mempersempit kesenjangan sosial melalui kebijakan-kebijakan afirmatif yang memberi ruang dan memperluas peran masyarakat, disertai kebijakan mengurangi atau menata kembali peran oligarki dalam
berbagai bidang kehidupan.

4. Transisi pemerintahan hasil Pemilu 2024 hendaknya lebih terfokus pada penciptaan ekosistem kebangsaan yang kondusif disertai penguatan kehidupan demokrasi yang berkualitas, meritokrasi, good governance, dan persatuan nasional yang semakin kokoh di antara elite politik dan berbagai elemen bangsa.

5. Pemilihan kepala daerah bulan November tahun 2024 hendaknya dipersiapkan secara lebih seksama dengan penyelenggaraan kontestasi demokrasi yang betul-betul dijauhkan dari segala bentuk kecurangan, politik uang, transaksi-transaksi politik tercela, dan berbagai praktik yang bertentangan dengan hukum dan nilai akhlak mulia. Diharapkan masyarakat cerdas memilih agar para kepala daerah terpilih memiliki moralitas luhur, integritas tinggi, visioner, dan membuktikan leadership yang benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat dan daerahnya di atas kepentingan diri, kroni, dan kelompok sendiri.

6. Muhammadiyah berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi termasuk pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam, Konstitusi, dan tata kelola yang profesional, amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumberdaya insani yang handal dan
berintegritas tinggi.

7. Pendidikan Indonesia penting diproyeksikan sebagai pilar utama dan jalan strategis dalam merancang-bangun masa depan bangsa yang berkakter kuat berbasis iman-taqwa dan akhlak mulia, memiliki nasionalisme berjiwa Pancasila, serta menguasai saintek yang unggul agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju. Penting dijaga kontinyuitas dan integrasi seluruh jenjang pendidikan hingga pendidikan tinggi menuji satu sistem pendidikan nasional yang holistic serta menjamin peta jalan pendidikan yang bersifat transformatif menuju pendidikan unggul guna terwujudnya generasi emas sejalan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

8. Muhammadiyah akan menyelenggarakan Tanwir pada tanggal 15-18 November 2024 bersamaan dengan Milad ke-112 bertempat di Kupang Nusa Tenggara Timur.

9. Majelis konsolidasi nasional mendukung dan memperkuat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang dengan lampiran sebagai berikut.


Risalah Pleno PP Muhammadiyah Tentang Pengelolaan Tambang yang Ramah Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.

Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang, dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, Majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, serta pandangan anggota PP Muhammadiyah, Rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut:

Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual. Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar Pasal 7 (1): Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakandakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.

Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 (8) “Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas; (10)”; “Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan”.

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa "Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrā j al-ma’ā din minbaṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi),
yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥ ah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrī mih)”.

Kedua, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan
negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.

Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.

Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melaui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada Pemerintah.

Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi
model usaha "not for profit" di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., Dr. Arif Budimanta, Dr. M. Nurul Yamin, M.Si., dan M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si.

Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.