Saat Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Nanti, Presiden Jokowi Perkirakan IKN Baru Dibangun 15 Persen

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat berada di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: setkab.go.id)

 

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru sekitar 15 persen dibangun ketika penyelenggaraan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.

“Jadi jangan membayangkan kita Upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Tidak seperti itu, banyak yang baru menurut saya. Paling nanti 17 Agustus itu dihitung semuanya secara keseluruhan mungkin ya 15 persen jadi,” kata Presiden Jokowi ketika ditemui sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024) dikutip dari Antara.

Jokowi menegaskan kembali bahwa IKN adalah sebuah mimpi jangka panjang yang pembangunannya tidak akan selesai hanya dalam dua atau tiga tahun. “Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar negeri. Itu yang sedang kita kejar,” jelas dia.

Guna mempercepat investasi, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Menurut Jokowi, aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sementara itu, infrastruktur dan sarana prasarana yang menjadi kewajiban pemerintah, kata Jokowi, akan segera dirampungkan dengan menggunakan anggaran negara.

“Kalau pemerintah kan kewajiban dari gedung-gedung pemerintahan, istana presiden, istana wakil presiden, dan oleh karena itu 100 persen dari APBN,” kata Jokowi menandaskan.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.