Roti Merek Okko Asal Bandung Ditarik BPOM dari Pasaran

Roti Okko di salah satu minimarket/ilustrasi. (Foto: rri.co.id)

JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.

BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, Rabu (24/7/2024), menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tambah pernyataan BPOM.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimal 0,6 persen sebagai asam.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.