Presiden RI Jokowi Teken Keppres Pemberhentian dengan tidak Hormat Hasyim Asy'ari

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: KPU RI)

 

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana seperti dikutip dari Antara.

Ari menambahkan, penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya pada Rabu (3/7/2024) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI karena kasus asusila.

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.