Presiden Jokowi Segera Tandatangani Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Keppres belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani," ujar Presiden Jokowi usai melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024), dikutip dari Antara.

Mengenai kapan Keppres akan ditandatangani, Presiden Jokowi kembali menekankan bahwa Keppres belum sampai di mejanya. "Wong belum sampai di meja saya."

Lebih jauh terkait adanya suara publik yang menyebut KPU tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, imbas kasus Hasyim, Jokowi membantah hal tersebut. "Oh kan sudah sukses, menyelenggarakan pemilu pilpres dengan baik dan lancar tidak ada masalah," kilah dia.

Sebelumnya pada Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy menegaskan.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.