Mendag Zulhas: Kaos Impor Harga Rp 50 ribu Diduga tak Sah Cara Masuknya

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan (Zulhas) saat diwawancarai. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan (Zulhas) menduga ada kaos impor yang dijual dengan harga Rp 50.000 per pieces (lembar) di pasaran, maka patut diduga barang tersebut masuk dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan.

"Misalnya kaos, itu kalau masuk ke sini (Indonesia), itu dikenakan (bea masuk) Rp 60.000, jadi kalau ada kaos impor harganya Rp 50.000, nggak mungkin, berarti itu nggak betul cara masuknya," kata Zulkifli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2024), dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).

Mendag RI menyampaikan, apabila ada kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp 60.000 per pieces, maka barang tersebut menurutnya masuk tidak sesuai ketentuan. "Pokoknya itu (masuknya) nggak betul karena kalau kaos masuk ke sini (Indonesia), satu pieces dikenakan tarif Rp 60.000. Ini kok dijual Rp 50.000. Itu satu contoh," jelas dia.

Oleh karena itu, Zulkifli mengungkapkan, pihaknya bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengatasi barang impor ilegal. Ia mengatakan bahwa pembentukan satgas sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.

"Oleh karena itu, tadi kesimpulan kita sementara, nanti akan dimatangkan lagi, kita akan bikin satgas bersama asosiasi, sama lembaga perlindungan konsumen, bersama Kemendag," tegas Zulifli.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, pembentukan satgas nantinya untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasaran. Ia juga mengatakan, pembentukan satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum.

Meski begitu, Zulhas tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satgas tersebut karena masih akan dilakukan rapat lanjutan dengan akan mengundang pemangku kepentingan terkait mengenai hal tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya bersama satgas nantinya akan turun ke pasar-pasar untuk melakukan pengecekan langsung sejumlah barang-barang.

Zulhas menambahkan, barang tertentu harus memiliki SNI, seperti pakaian wanita dan pakaian anak-anak. Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.