Mabes Polri Hormati Putusan Praperadilan yang Bebaskan Pegi Setiawan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: rri.go.id)

JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jawa Barat akan patuh terhadap putusan yang sudah ditetapkan oleh PN Bandung.

"Kami patuh pada putusan praperadilan, kemudian Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Trunoyudo dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).

Kasus penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan bahwa putusan praperadilan PN Bandung menjadi bahan evaluasi bersama pihaknya dan jajaran Polda Jawa Barat.

"Kami melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada. Bagaimana proses itu? Namun, pada prinsipnya, seperti yang disampaikan Karopenmas, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," kata Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, kasus Pegi Setiawan ditangani oleh Polda Jawa Barat dan mendapat asistensi dari Bareskrim Polri. Asistensi ini, lanjut dia, menyangkut berbagai aspek, yakni aspek penyidikan dan aspek yang berkembang di tengah masyarakat, kemudian pihaknya mendalaminya.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kami percayakan pada Polda Jawa Barat untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik, tentu saja dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya bagi kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," ujar Djuhandhani menegaskan.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim lantas memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.