Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon. (Foto: tvonenews.com)

BANDUNG -- Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Polda Jawa Barat, usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jawa Barat dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, Senin (8/7/2024), dikutip dari Antara.

Toni menjelaskan, Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang menjadi tumpuan hidup keluarganya. Sebagai kuli bangunan, menurutnya, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata Toni.

Lebih lanjut, Toni menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jawa Barat mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka. "Amar putusan rehabilitasi penyidik  Polda Jawa Barat untuk mengumumkan Pegi tidak lagi tersangka."

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.