Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Aturan Baru Pinjol Harus Utamakan Perlindungan Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan peraturan baru yang tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online atau daring (pinjol) harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.

"OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024).

Menurut Puan, kondisi masyarakat Indonesia saat ini masih kurang mendapatkan literasi komprehensif terkait aturan pinjaman online sehingga menyebabkan banyak yang terjebak utang dan berujung pada situasi menyulitkan. "Dalam realitas-nya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar," jelasnya.

Untuk itu, Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, perlindungan regulasi, serta pengawasan yang ketat agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman daring. "Agar masyarakat memahami aturan peminjaman online yang aman dan sesuai dengan keadaan ekonomi setiap masing-masing individu," cetusnya.

Puan mengingatkan pula OJK harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjaman daring dibatasi cara dan angkanya. Ia lantas mengutip data Statistik Fintech Lending OJK pada tahun 2023 yang menemukan bahwa Generasi Z dan Milenial tercatat sebagai mayoritas nasabah pinjaman daring, yakni sebanyak 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun.

"Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini," kata Puan menegaskan.

Lebih lanjut, Puan meminta Pemerintah RI dan pihak berwenang lainnya memberikan pengawasan kepada fintech P2P lending guna memastikan layanan pinjaman daring yang digunakan masyarakat merupakan layanan legal.

"Bagaimana pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi," jelas Puan.

Menurut Puan, layanan pinjaman sedianya harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai P2P lending yang mendukung adanya relaksasi batas maksimal pembiayaan produktif saat ini dalam tahap meminta masukan dari publik.

Dalam RPOJK tersebut direncanakan penyesuaian batas maksimal pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. "Subjek dari ketentuannya akan terbit dan kami merencanakan ada peningkatan," kata Agusman di Jakarta, Senin (8/7/2024).

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.