Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: 3.703 WNI Menjadi Korban TPPO Penipuan Online

Sebanyak 3.703 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online/ilustrasi. (Foto: Pixabay)

JAKARTA -- Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyebut bahwa pada periode 2020 sampai Maret 2024 ditemukan 3.703 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online.

"Statistik kasus online scamming dari periode 2020 sampai Maret 2024 totalnya 3.703 orang. Paling banyak itu dari Kamboja 1.914 orang, kemudian yang kedua Filipina 680 orang, yang berikutnya Thailand 364 orang, dan Myanmar ada 332 orang," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum, di Jakarta, Selasa (30/7/2024), seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2024).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sekitar 40 persen korban berasal dari wilayah Sumatera Utara. "Sebagian besar hampir saya katakan 30-40 persen-nya itu dari Sumatera Utara," ungkap Woro.

Woro menambahkan, para korban TPPO yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online itu berasal dari kalangan berpendidikan. Mereka terjebak dengan iming-iming bekerja di bidang informasi dan teknologi (IT) di perusahaan luar negeri. "Korbannya melek teknologi, usia produktif 18 sampai 35 tahun dan bahkan mereka berpendidikan tinggi, ada yang sudah S2," kata dia.

Namun, lanjut Woro, sampai di negara tujuan, para korban justru disekap dan dipaksa bekerja yang tidak sesuai perjanjian awal. Para korban bahkan diancam dengan pemotongan gaji apabila tidak memenuhi target yang ditentukan oleh pemilik bisnis ilegal tersebut.

"Jadi kalau mereka tidak memenuhi target, gaji mereka dipotong. Mereka itu tidak boleh ke mana-mana, di situ saja mereka bekerja, semacam ada penyekapan, ada eksploitasi, makanya itu terjadi TPPO," kata Woro menandaskan.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.