Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Kuasa Hukum Pegi di Praperadilan

Kasus pembunuhan Vina Cirebon/ilustrasi. (Foto: Kompas TV)

BANDUNG -- Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menolak semua dalil gugatan selama sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon. Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, penolakan semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata Kombes Pol Nurhadi seperti dikutip dari Antara.

Kombes Pol Nurhadi menyatakan, penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian. "Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," jelasnya.

Kabid Hukum Polda Jabar ini mengemukakan, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif. Ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami," kata Kombes Pol Nurhadi.

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan, akan dilanjutkan pada hari Senin (8/7/2024) dengan agenda pembacaaan putusan oleh majelis hakim.

Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar. "Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata dia menegaskan.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.