Judi Online dan Mentalitas Anggota DPR/DPRD yang Bermasalah

Wakil Ketua Umm MUI Anwar Abbas. (Foto: rmol.id)

Oleh Anwar Abbas *)

Pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di depan Komisi III DPR RI pada 26 Juni 2024 bahwa lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online jelas mengejutkan dan memprihatinkan.

Apalagi Kepala PPATK juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut. Hal ini tentu jelas menjadi keprihatinan kita bersama.

Pertama, sebagai anggota DPR/DPRD mereka tentu sudah seharusnya tahu tentang UU dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut.

Kedua, sebagai wakil rakyat seharusnya mereka menjadi contoh dan suri tuladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya.

Ketiga, jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut.

Keempat, nilai aggregat dari transaksi yang mereka lakukan sekitar Rp 25 miliar per satu orang. Jadi kalau dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang mereka habiskan untuk berjudi jauh lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.

Oleh karena itu kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain. Mereka tentu tidak segan-segan melakukan hal-hal yang tidak terpuji yang dilarang oleh agama dan oleh UU serta peraturan yang berlaku.

Untuk itu agar citra DPR/DPRD tidak rusak dan agar tidak ada pihak lain yang dirugikan maka MUI mengharapkan :

Pertama, agar pihak pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya.

Kedua, meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara.

Ketiga, meminta pihak kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan bagi di adili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.

Keempat, menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka perdapat yang mereka pergunakan untuk berjudi karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok.

Hal-hal demikian tentu tidak bisa kita terima karena jelas-jelas akan bisa merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara.


*) Wakil Ketua Umum MUI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.