Imigrasi Sudah Beri Sanksi 2.041 Warga Negara Asing pada Semester I 2024

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim. (Foto: Imigrasi Kemenkumham)

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah memberlakukan tindak administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA) selama semester satu tahun 2024. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, jumlah tersebut meningkat 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK pada semester satu tahun 2023, yakni sekitar 1.165 sanksi.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, di antaranya 1.503 (TAK) atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi,” ujar Silmy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).

Silmy mengatakan, bentuk TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Menurut Silmy, deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing, yakni sebanyak 1.503 WNA dideportasi atau menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama pada tahun ini.

Silmy menambahkan, jumlah deportasi orang asing pada semester satu tahun 2024 mengalami kenaikan 135,21 persen dibanding semester satu tahun lalu yang hanya 639 orang.

Silmy menyebut Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam menjadi tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. Kantor Imigrasi Bogor mencatat sebanyak 136 TAK, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 TAK, dan Batam 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester satu tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” jelas Silmy.

Menurut Silmy, banyaknya orang asing yang diberi sanksi merupakan keberhasilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan beberapa operasi.

Pada bulan Mei 2024 lalu, lanjut Silmy, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing. Kemudian, operasi Bali Becik pada bulan Juni 2024 berhasil membekuk 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku kejahatan siber.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” ujar Silmy menandaskan.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.