Hakim PN Bandung dalam Kasus Vina Cirebon Perintahkan Pegi Setiawan Segera Dibebaskan

Kasus pembunuhan Vina Cirebon/ilustrasi. (Foto: Kompas TV)

BANDUNG -- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jawa Barat (Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari Antara.

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky (kasus Vina Cirebon) pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Hakim itu mengatakan dalam pertimbangannya, tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," katanya.

Eman mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu. "Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

 

(nnn) 

 

Baca artikel terkait ini

- Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Kuasa Hukum Pegi di Praperadilan

- Ini Alasan Polisi tak Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.