BPJS Kesehatan Gelontorkan Puluhan Triliun Rupiah untuk Pasien Kardiovaskular

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti. (Foto: liputan6.com)

JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merealisasikan dana hingga puluhan triliun rupiah pada 2023 sebagai jaminan untuk membiayai pengobatan pasien yang mengidap penyakit kardiovaskular melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam acara bertajuk "4th IndoVascular Annual Scientific Congress" di Jakarta, Jumat (5/7/2024(, mengatakan telah merealisasikan dana senilai Rp 23,52 triliun hingga 31 Desember 2023 untuk penanganan penyakit jantung. Pada tahun tersebut penyakit jantung menempati posisi pertama dengan jumlah kasus tertinggi mencapai 20,04 juta kasus.

Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan telah menjamin sebesar Rp 34,76 triliun untuk penyakit berbiaya katastropik dari total beban pelayanan di fasilitas kesehatan yang mencapai Rp 158,85 triliun.

Besarnya biaya yang dijamin tersebut, lanjut Ghufron, sekaligus juga menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang berkelanjutan sehingga peserta JKN tidak perlu khawatir dengan biaya penanganan penyakit kardiovaskular yang tergolong tinggi.

Pada kesempatan itu, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (6/7/2024), Ghufron juga mengungkapkan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital dan jumlah fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk menangani jumlah peserta JKN yang terus meningkat menjadi 97,66 persen atau 274,14 juta jiwa per 1 Juli 2024.

BPJS mencatat saat ini sudah terdapat 23.288 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.124 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Ghufron menyebutkan setiap fasilitas kesehatan itu dapat dimanfaatkan peserta JKN untuk deteksi dini atau bahkan melakukan pelayanan lebih lanjut terhadap penyakit kronis dalam kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi. "Atau pun memanfaatkan fitur i-Care dalam aplikasi JKN mobile yang dapat menampilkan riwayat akses kesehatan peserta JKN dalam kurun waktu 12 bulan terakhir sehingga dokter di fasilitas kesehatan dapat memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta," tegas dia.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.