Bandar Judi Slot di Surabaya Diringkus Polisi, Omzet Rp 1 Miliar Per Bulan
Bandar judi slot/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus bandar judi slot Royal Dream dengan omzet hingga mencapai Rp 1 miliar per bulan melalui penjualan chip yang ditambang dari aplikasi JITBIT.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, ada enam tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, yakni RA (25 tahun) selaku bos bandar judi slot dan lima karyawannya, ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42) yang semuanya warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik)," ujar AKBP Hendro dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).
Dalam sehari, lanjut AKBP Hendro, para pelaku tersebut menambang chip untuk dijual kepada pemain lain dan bisa menghasilkan sekitar 500 billion chip.
Kemudian, kata AKBP Hendro, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp 2,5 juta per bulan itu, menjual chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp 65.000 per satu billion chip. "Alhasil omzet mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih," jelasnya.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah komputer (CPU) sebanyak 27 Unit, 35 monitor, empat modem WiFi, satu komputer jinjing, 27 keyboard, satu dekoder CCTV, dua gawai dan empat buah kartu ATM. "Lama beroperasi awal 2022, tersangka RA mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan," jelas AKBO Hendro.
Sementara itu, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak yakni belajar melalui internet. "Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 10 miliar.
(nnn)
Post a Comment