Anggota DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi Nilai Pembayaran UKT dengan Pinjol bukan Solusi

Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi. (Foto: dpr.go.id)

 

JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menilai gagasan untuk memperbolehkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan pinjaman online (pinjol) bukan merupakan solusi yang tepat dalam mengatasi mahalnya biaya pendidikan tinggi. Menurut Nur, pembayaran UKT menggunakan pinjol justru menjerumuskan mahasiswa ke dalam masalah yang lebih kompleks.

"Jadi, solusi dari kesulitan mahasiswa kita membayar UKT dengan mengandalkan pinjol itu menurut saya bukan solusi, itu malah menjerumuskan mahasiswa kita ke dalam masalah yang makin dalam," kata Nur dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Untuk mengatasi persoalan pembiayaan pendidikan yang dinilai mahal oleh beberapa pihak, menurut Nur, langkah yang perlu dilakukan pemerintah adalah memastikan anggaran pendidikan dari APBN benar-benar sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Nur menilai saat ini cadangan anggaran pendidikan justru digunakan untuk sekolah kedinasan. "Kita masih punya banyak cadangan anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan yang secara tidak langsung. Misalnya, kedinasan-kedinasan," ucapnya.

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Dengan demikian, dapat dipahami bahwa 20 persen anggaran pendidikan itu tidak seharusnya digunakan untuk pembiayaan sekolah kedinasan," tegas Nur.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara tegas mendukung usulan untuk memberikan pinjaman dana biaya kuliah kepada mahasiswa dengan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, Muhadjir juga menyatakan bahwa ia tidak masalah dengan penggunaan pinjol sebagai bentuk inisiatif lain yang dapat memberikan manfaat besar bagi mahasiswa. "Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol," kata Muhadjir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Muhadjir tidak merasa khawatir tentang penggunaan pinjaman online yang digunakan masyarakat untuk biaya perkuliahan. Baginya, hal tersebut adalah upaya yang sah, selama bantuan tersebut diselenggarakan secara resmi dan tetap dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan.

Muhadjir juga menegaskan, penggunaan dana melalui pinjol tidak merugikan mahasiswa, maka langkah tersebut dapat diterima. "Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak begitu?" katanya menandaskan.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.