WNA China yang Jadi Pelaku Penipuan Online dan TPPO Dibekuk Polisi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (27/6/2024), melakukan penjemputan terhadap buronan penipuan online (daring) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SZ, warga negara asing (WNA) asal China/ilustrasi. (Foto: pixabay)

JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (27/6/2024), melakukan penjemputan terhadap buronan penipuan online (daring) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SZ, warga negara asing (WNA) asal China, yang ditangkap Interpol di wilayah Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

“Telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri, yaitu tersangka atas nama SZ, kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Anggoro di Jakarta, Kamis (27/6/2024), dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2024).

Menurut Brigjen Pol Trunoyudo, tersangka SZ tiba di Bandara Soekarno Hatta Kamis siang sekitar pukul 13.30 WIB, untuk selanjutnya diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri. “Saat ini tersangka SZ sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menjelaskan, SZ melakukan penipuan daring atau online scam dengan korban sebanyak 800 warga negara Indonesia.

Penangkapan SZ dilakukan Ditsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol DivHubinter Polri. Tersangka merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dilakukan penjemputan tersangka di Abu Dhabi, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri fokus memeriksa tersangka. Untuk keterangan lebih lanjut terkait tindak pidana yang telah dilakukan akan disampaikan secara resmi dalam rilis pada Jumat (28/6/2024) di Bareskrim Polri.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.