Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Ini Bagian Pendidikan Politik
Sekretaris Jenderal (Sekda) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Foto: istimewa/antara)
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekda) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan, pemeriksaan dirinya oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari pendidikan politik. Hasto diperiksa selama 2,5 jam.
Hasto dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi," kata Hasto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) seperti dikutip dari Antara.
Hasto juga menjelaskan undangan pemanggilan dirinya tersebut untuk memberikan keterangan terkait pernyataan yang dimuat di televisi nasional.
"Dari pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," kata Hasto.
Hasto juga telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik. "Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah," jelasnya.
Tapi prinsipnya, Hasto menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah disampaikan baik secara politik, secara hukum, maupun sosial. "Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan, bermaksud menghasut, menggerakkan orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana," tegas dia.
Pengacara Hasto, Patra M Zen menambahkan, Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Patra menjelaskan kliennya tidak diperiksa pada hari ini, namun diklarifikasi dan juga sebenarnya Hasto tidak wajib hadir dalam undangan klarifikasi ini.
"Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, penyidik mempersilakan untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata Patra menandaskan.
(nnn)
Post a Comment