Tak Sangka Timbulkan Kemarahan Publik, Menteri PUPR: Tapera Berpeluang Diundur jika Ada Usulan DPR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR-MPR RI.

"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya, untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024) seperti dikutip dari Antara.

Basuki menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini. "Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak menyangka)," kata dia.

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.

Namun demikian, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR-MPR RI, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.

"Tetap jadi diberlakukan, ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggalah, Insya Allah engga," kilah Basuki.

Berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.