Staf Sekjen PDIP Kusnadi Akui Pernah Berjumpa Buronan KPK Harun Masiku

Buron KPK Harun Masiku dari PDIP. (Foto: koma.id)

JAKARTA -- Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

"Pernah," kata Kusnadi kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).

Namun, Kusnadi berkilah tidak pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku melalui ponsel. Hal itu disampaikan-nya saat ditanya awak media apakah penyidik KPK juga mengonfirmasi soal percakapan antara dirinya dengan Harun Masiku di ponsel-nya "Tidak ada percakapan dengan HM," ucap dia.

Kusnadi juga tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Ia hanya mengatakan, pemeriksaannya kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. "Biasa, masih yang itu-itu saja," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan Kusnadi diperiksa terkait pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).

KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.

Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan HM, KPK juga memanggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta stafnya yang bernama Kusnadi, sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan, dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6/2024).

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022, yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.