Soal Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Tambang, Muhammadiyah akan Sangat Hati-Hati
Sekum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti. (Foto: muhammadiyah.or.id) |
JAKARTA -- Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan akan mendapatkan privilege atau keistimewaan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola usaha pertambangan batu bara. Namun sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah RI dengan salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang tersebut.
"Terkait dengan kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang pemerintah. Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," ujar Sekum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti, kepada gebrak.id, Minggu (2/6/2024).
Menurut Abdul Mu'ti, sampai saat ini tidak ada pembicaraan Pemerintah RI dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," jelas Abdul Mu'ti.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyatakan, ormas keagamaan mendapatkan privilege atau keistimewaan dari Presiden Jokowi untuk mengelola usaha pertambangan batu bara.
Pemerintah pun sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” ujar Airlangga saat memberikan pidato berjudul "Sosialisasi Keuangan Inklusif Bagi Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren" dalam agenda Milad Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Ke-46 di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024), seperti dikutip Antara, Minggu (2/6/2024).
(ark)
Post a Comment