Saat Dampingi SYL, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Terima Rp 800 Juta dan Rp 3,1 Miliar

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengaku mendapatkan honor senilai Rp 800 juta saat penyelidikan dan Rp 3,1 miliar di tahap penyidikan ketika mendampingi proses hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) RI itu.

“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta,” kata Febri saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/6/2024), seperti dikutip dari Antara.

Febri menjelaskan, Rp 800 juta itu merupakan honorarium untuk mendampingi tiga klien, yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” jelas Febri yang merupakan Managing Partner Visi Law Office itu.

Lebih lanjut, ketika didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pihak yang membayarkan honor itu, Febri mengaku hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta. “Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir oleh Pak Kasdi.”

Selain itu, Febri juga mengaku menerima honor Rp 3,1 miliar pada tahap penyidikan.

“Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Menurut Febri, honorarium itu berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementerian Pertanian (Kementan) maupun hasil tindak pidana.

“Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu, yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman,” kata Febri.

“Apakah saudara tahu uang yang saudara terima Rp 3,1 m itu uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?” tanya Pontoh memastikan.

“Uang pribadi, Yang Mulia,” imbuh Febri yang juga merupakan mantan juru bicara KPK itu.

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.