Polisi Duga Keterlibatan Jaringan Pornografi Anak dalam 2 Kasus Video Asusila Ibu dan Anak

Kasus video porno/video asusila/ilustrasi. (Foto: pixabay)

JAKARTA -- Polisi menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila alias video porno dua ibu dengan anak-anak kandungnya.
 
"Tidak menutup kemungkinan ada sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana video ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/6/2024), seperti dikutip dari Antara.
 
Namun Ade Safri belum menjelaskan secara detail apakah jaringan pornografi tersebut merupakan jaringan internasional atau nasional. Ia hanya menjelaskan, saat ini polisi masih memburu pemilik akun yang meminta dua ibu melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dan merekam kegiatan asusila.
 
"Saat ini kami sedang lakukan penelusuran (tracing). Kami lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap semua yang terlibat. Kami pastikan terkait dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius," tegas Ade Safri.
 
Sejauh ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku utama berinisial M yang menyuruh R (22 tahun) dan AK (26) untuk melakukan tindakan asusila bersama anaknya.
 
Sebelumnya, beredar dua video asusila yang dilakukan dua ibu bersama anaknya yang tersebar di media sosial.
 
Video pertama dilakukan oleh ibu berinisial R (22) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada sekitar Juli 2023.
 
Kemudian video kedua dilakukan oleh ibu berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar Juni 2023.
 
Keduanya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.