Pj Gubernur Jabar Bey Triadi: ASN Harus Mundur 40 Hari Sebelum Daftar Pilkada

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin. (Foto: setkab.go.id/liputan6.com)

MAJALENGKA -- Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya harus mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi, apabila hendak mengikuti Pilkada 2024.
 
“Sesuai imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang ingin mencalonkan (di pilkada), 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur. Itu harus ditegaskan,” kata Bey di Majalengka, Jabar, Selasa (25/6/2024), dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2024).

Jika merujuk jadwal, kata dia, pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus dan tahap pemungutan suara digelar di tanggal 27 November 2024.
 
Bey menyampaikan, ASN di Jabar harus mengikuti ketentuan dari Kemendagri. Termasuk segera mengajukan cuti tanggungan apabila sudah berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan partai politik (parpol).
 
Selain itu, Bey menekankan ASN yang berkontestasi pada Pilkada 2024 diimbau tidak menggunakan fasilitas maupun sarana milik negara. “Kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada parpol, saya imbau (ASN) tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," ujarnya.
 
Pada prinsipnya, lanjut Bey, netralitas ASN di Jabar harus dijaga dan ditegakkan pada semua tahapan pilkada agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara profesional.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.