Penyalahgunaan Narkoba, Virgoun akan Direhabilitasi Selama Tiga Bulan

Musisi Virgoun. (Foto: detik.com)

JAKARTA -- Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, ketiga tersangka, yakni musisi Virgoun Tambunan Putra/VTP (38 tahun), PA (20), dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
 
"Ketiganya akan direhabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) dikutip dari Antara.
 
Syahduddi menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik memang ketiga orang tersangka ini masih kategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika. "Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba)," katanya.

Sementara itu, untuk pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA, polisi menyebutkan masih didalami dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
 
Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.
 
"Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," kata Syahduddi.

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP. "Itu akan kami lakukan," jelas Syahduddi.
 
Ketiganya juga telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I. "Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," kata Syahduddi.
 
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap VTP yang terjerat kasus narkoba.
 

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.