OJK Blokir 5.000 Lebih Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia

Jeratan pinjaman online (pinjol)/ilustrasi. (Foto: pixabay)

BATAM -- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan, pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini. Agusman mengatakan, hal tersebut masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kami harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024 dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2024).

Agusman menjelaskan, secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi. Menurut dia, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata Agusman.

Agusman menambahkan, untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp 500 miliar. "Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan," kata dia.

Dengan begitu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing. "Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," tegas dia.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.