Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Disetujui Komisi III DPR, Stok Pemain Timnas Bertambah

Pemain naturalisasi Calvin Ronald Verdonk. (Foto: transfermarkt)

JAKARTA -- Komisi III DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau naturalisasi terhadap dua pemain sepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/6/2024).

"Kami ingin menyampaikan permintaan kepada Komisi III DPR apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pemimpin rapat, dikutip dari Antara, Senin (3/6/2024).

"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR yang hadir. Selanjutnya Pangeran mengetuk palu tanda persetujuan.

Sebelum persetujuan itu diambil, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu terkait pemberian kewarganegaraan kepada dua atlet sepak bola tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dua pesepak bola tersebut oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan yang terdiri atas Kemenkumham, Kemensesneg, Kemenpora, BIN, dan PSSI.

Dari aspek pertimbangan kewarganegaraan, kata Cahyo, permohonan kedua atlet sepak bola tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI juncto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Adapun dari aspek keolahragaan, lanjut Cahyo, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.

"Pada kesempatan rapat kerja hari ini pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven," kata Cahyo yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H Laoly.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya, neneknya lahir di Yogyakarta.

Calvin Ronald Verdonk yang berumur 27 tahun merupakan pemain di Liga Eredivisie Belanda dengan memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan. Adapun Jens Raven masih berumur 18 tahun dan memperkuat klub FC Dordrecht U-21 dan berposisi sebagai penyerang.

Setelah melalui persetujuan dalam rapat di Komisi X dan Komisi III DPR RI, rekomendasi persetujuan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Setelah rapat paripurna, Verdonk dan Jans Raven akan menjalani sumpah di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor. Kehadiran kedua pemain naturalisasi itu diharapkan bisa memperkuat timnas Indonesia yang saat ini tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.