Mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020–2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda SYL dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, SYL terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," sambung jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

Pada perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.