KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PT Taspen Helmi Imam Satriyono

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: rmol.id)
 

JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan Taspen 2018—2020 Helmi Imam Satriyono pada Jumat (14/6/2024). Helmi diperiksa untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi fiktif di lingkungan PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Direktur Keuangan PT Asabri Helmi Imam Satriyono selaku eks Direktur Keuangan PT Taspen Oktober 2018—2020," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/6/2024) seperti dikutip dari Antara.

Namun, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun.

Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan terhadap para tersangka.

Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.