KPK Klaim Pencarian Harun Masiku tak Terkait Agenda Politik

Juru bicara definitif KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto:  Indonesia Financial Crime Compliance)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencarian tersangka kasus korupsi Harun Masiku adalah murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan agenda politik apapun.

"Tidak dalam rangka agenda politik apapun, pemberitaan maupun kegiatan yang dilakukan penyidik, apabila itu terjadi secara bersamaan atau kebetulan, itu hanya kebetulan saja," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024), dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Tessa, KPK telah mendengar pihak yang menuding adanya agenda politik di balik pencarian tersangka kasus korupsi yang telah buron selama empat tahun tersebut. Ia memastikan penyidik KPK tidak pernah berhenti melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Harun Masiku sejak yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terlepas dari pemberitaan yang sudah ada selama ini, sekali lagi penyidik tetap berupaya untuk mencari yang bersangkutan dengan strategi-strategi yang tidak bisa dirilis di publik," jelas Tessa.

KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku. Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan HM, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.