KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI untuk Perkara Gazalba Saleh yang Dibebaskan Pengadilan Tipikor

Mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh, (Foto: rmol.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 Pasal 6 huruf e. Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Tesaa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/6/2024) dikutip dari Antara, Rabu (26/6/20240.

Majelis hakim PT DKI menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tessa menjelaskan, dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

"Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya," cetus Tessa.

KPK saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk dipelajari dan kemudian melakukan langkah hukum lewat JPU KPK sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (24/6/2024), menerima permintaan banding perlawanan atau verzet yang diajukan JPU KPK terkait dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di PT DKI Jakarta, Jakarta, Senin.

Majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Gazalba Saleh.

Menurut majelis hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa tindakan prapenuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Hal ini karena terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan JPU yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI.

Oleh sebab itu, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," jelas Subachran.

Mengingat putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibatalkan, majelis hakim PT DKI Jakarta mengeluarkan amar putusan mengadili sendiri.

Dalam hal ini, PT DKI Jakarta memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh. Surat dakwaan atas nama yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.

Selain itu, surat dakwaan JPU KPK dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," imbuh Subachran.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/5/2024), menyatakan bahwa tim jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Gazalba Saleh.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Fahzal menyebutkan salah satu alasan majelis hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba ialah tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. Dengan demikian, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.