Kemenko PMK Telusuri Korban Judi Online dari Rekening yang Diblokir PPATK

Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI siap menelusuri korban judi online dari nomer rekening yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Berdasarkan laporan PPATK sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, itu saya minta untuk diperiksa," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).

Muhadjir menjelaskan, nomor rekening yang diblokir tersebut nantinya akan ditelusuri dan datanya diperiksa apakah pemilik tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) atau bukan.

Bagi pemilik nomor rekening yang didapati menggunakannya untuk bermain judi online, lanjut Muhadjir, maka yang bersangkutan akan ditindak secara hukum pidana oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Ditindak karena bagaimanapun tidak bisa, mereka penerima bansos lalu bisa ikutan bermain judi ini," kata Muhadjir.
 
Selanjutnya yang menjadi poin utama, Menko PMK ini menilai dari penelusuran tersebut juga akan diketahui berapa jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau pihak yang dirugikan atas aktivitas judi.

Keluarga yang menjadi korban itu yang akan mendapatkan pendampingan sosial, kesehatan, pemulihan finansial, maupun rehabilitasi oleh Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Kementerian Kesehatan.

"Rangkaiannya memang panjang namun optimistis semua akan diketahui, khususnya siapa yang menjadi korban untuk dilakukan upaya pendampingan atau hingga upaya rehabilitasi bila terjadi gangguan psikis," ujar Muhadjir menegaskan.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.