Kadiv Propram Polri Irjen Pol Syahardiantono Tegaskan Pecat Oknum Polisi Terlibat Judi Online
Kadiv Propram Polri Irjen Pol Syahardiantono. (Foto: Tribrata TV)
JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono menegaskan kembali komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat judi daring (online).
“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Irjen Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024) dilansir dari Antara.
Jenderal polisi bintang dua itu menekankan agar personel Polri tidak terlibat ataupun melibatkan diri, baik sebagai pejudi maupun pelindung sindikat judi. Polri, kata dia, bersepakat dengan masyarakat bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama dan pemberantasannya memerlukan upaya terpadu. “Semua agama melarang perbuatan mudarat ini, sudah banyak korban,” jelasnya.
Lebih lanjut Irjen Syahar mengatakan, Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional. Komitmen tersebut lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri.
Dari sisi internal kepolisian, lanjut Irjen Syahar, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.
“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” kata Irjen Syahar.
Pengawasan ini, sambung Irjen Syahar, akan berlanjut terus-menerus sebagai bentuk komitmen Polri. “Pengawasan internal Polri meyakini seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” katanya menegaskan.
Irjen Syahar mengatakan, aturan dan sanksi bagi oknum anggota Polri yang terlibat sudah sangat jelas dan tegas. Namun demikian, pencegahan dan penindakan judi daring ini membutuhkan upaya bersama termasuk melibatkan masyarakat.
Propam Polri membuka hotline pengaduan masyarakat bila menemukan anggota Polri yang terlibat perjudian dapat dilaporkan melalui layanan WhatsApp di nomor 0855 5555 4141. “Hotline ini 24 jam kami siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota silahkan langsung WA di situ. Di situ ada aplikasinya, akan dituntun oleh petugas disitu,” kata Irjen Syahar menandaskan.
(nnn)
Post a Comment