Ini Motif Polwan Bakar Suaminya yang juga Seorang Polisi di Mojokerto Hingga Tewas

Polwan berinisial Briptu FN membakar suaminya yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), hingga tewas/ilustrasi. (Foto: tvonenews.com)

SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur mengungkap motif polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto. Peristiwa ini menyebabkan Briptu Rian meninggal dunia.

"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6/2024) seperti dikutip dari Antara.
 
Dirmanto menambahkan, percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah. Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi online.
 
Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan, percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang. Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya cekcok.
 
Percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami. Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Alhasil, percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.
 
"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terperciklah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," cerita Dirmanto.
 
Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.
 
"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini, dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ujar Dirmanto.
 
Briptu Rian sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.
 
Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.