Dirut Antam Klaim Keaslian Emas yang Diproses pada 2010-2021

Emas Antam/ilustrasi. (Foto: pixabay)


JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

“Emas palsu tidak ada. Itu semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan LBMA (London Bullion Market Association) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” ujar Nico dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI yang dilansir dari laman Youtube Komisi VI DPR RI Channel di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Nico menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima soal keaslian emas 109 ton yang diproses pada periode 2010-2021. Aria mempertanyakan itu terkait kabar yang menyebutkan pemalsuan emas sebanyak 109 ton dari tahun 2010 sampai 2021 yang saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Nico, hal itu sudah diklarifikasi Antam kepada Kapuspen Kejaksaan Agung bahwa emas tersebut asli. “Oleh berita itu dikatakan bahwa emas palsu. Nah, Alhamdulillah dalam penjelasan kami kepada Kapuspen beliau juga mempertajam statement-nya bahwa bukan emas palsu,” ucap dia

Nico memastikan bahwa emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode tersebut asli. Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam proses lebur cap ada branding atau licensing.

Dalam lebur cap emas, lanjut Nico, diproses di Antam tetapi Antam tidak membebankan biaya licensing atau branding. Jadi, kata dia lagi, ada cap emas yang diberikan karena dengan dicap emas itu juga meningkatkan nilai jualnya.

Nico mengungkapkan bahwa saat ini kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya bisa 1 ton setahun. “Oleh karena itu kami harus memproses dari luar juga termasuk yang kita impor ataupun emas-emas yang ada di domestik,” katanya.

Namun, sambung Nico, hal itu dilihat oleh Kejaksaan Agung merugikan karena dinilai bahwa emas yang dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap secara ilegal.

Oleh karena itu, Nico berharap ada kajian komprehensif mengenai hal tersebut. “Ada baiknya kita harus mendapatkan kajian apakah itu dari Lemhanas, ITB, atau apa yang membuktikan bahwa apa yang kita lakukan sebenarnya tidak ada yang merugikan,” tegas dia.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.

Kuntadi menjelaskan, para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Namun, lanjut Kuntadi, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.