Di Tengah Polemik, Prof Gayus Lumbun Dukung Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub dan Cawagub

Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbun. (Foto: istimewa)

JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 memicu polemik pro dan kontra. Akan tetapi, Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbun menilai putusan MA yang mengubah batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) tak ada masalah dan justru sudah seharusnya dilaksanakan sesuai aturan.

Dalam pasal perubahan tertulis “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

“Kita perlu melihatnya secara komprehensif dan progresif bukan semata-mata kepentingan politik jangka pendek. Yang mempermasalahkan hanyalah yang berbeda pandang dan yang berbeda kepentingan,” ujar Prof Gayus, dikutip dari cari.republika.co.id, Senin (3/6/2024).

Menurut Prof Gayus, kehadiran dari mekanisme judicial review baik terhadap undang-undang (UU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU yang menjadi kewenangan MA bertujuan agar hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada tak menjadi penghalang terciptanya keadilan yang tertunda menunggu proses revisi oleh pemerintah dan DPR RI.

“Oleh karena itu saya berharap agar kita semua berada pada satu pemikiran yang sama terhadap putusan MK maupun putusan MA. Ini merupakan suatu solusi sebagai kehadiran hukum yang baru dalam masyarakat yang tidak tertampung dalam hukum atau perundang-undangan yang ada yang harus menunggu perubahan atau revisi,” jelas Prof Gayus.

Prof Gayus juga menegaskan, kewenangan MA dalam melakukan pengujian terhadap peraturan KPU adalah suatu ketentuan yang ada pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan “Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”. Sementara, lanjut dia, dalam suatu UU diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Adapun syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, menentukan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

MA dalam putusannya mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Menurut MA Pasal 4 PKPU No 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan demikian, sambung Prof Gayus, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wakil bupati dan atau calon walikota dan calon wakil walikota minimal 25 (dua puluh lima) tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Saya berpendapat bahwa Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 adalah putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu. KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah RI melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” cetus Prof Gayus.

Prof Gayus bahkan menilai dikabulkannya putusan MA ini membuktikan bahwa MA telah memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas terutama kepada generasi muda yang memiliki potensi baik bagi bangsa dan negara dengan tidak membatasi hak-hak individu calon.

MA juga dianggap Prof Gayus telah tepat melalui putusannya memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat. "Dengan perimbangan konsep nomokrasi yang merupakan kedaulatan hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat," tegas dia.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.