Buaya Diduga Pemangsa Manusia di Tanggamus Dievakuasi BKSDA Lampung

Suasana saat tim evakuasi buaya menyerahkan buaya muara ke SKW III Lampung BKSDA Bengkulu. (Foto: BKSDA Lampung)

TANGGAMUS -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung-Bengkulu mengevakuasi buaya yang diduga sebagai pemangsa manusia di Sungai Way Semaka, Desa Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

"Pada 27 Juni 2024, sekira pukul 06.00 WIB tim melakukan pemeriksaan jerat yang masih aktif, terlihat 1 ekor buaya berhasil masuk jerat kolong pada bagian ekor," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Joko Susilo, dikutip dari Antara, Sabtu (29/6/2024).

Joko mengatakan, pada 28 Juni 2024 buaya tersebut telah diserahterimakan dari Kepala Pekon Sri Purnomo ke SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, disaksikan oleh Camat Semaka, Kepala Kepolisian Sektor Semaka dan perwakilan warga. Ia menambahkan, setelah dilakukan evakuasi buaya tersebut akan dilakukan observasi dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III Lampung BKSDA Bengkulu di Rajabasa Bandar Lampung.

Menurut Joko, satwa liar tersebut adalah jenis buaya muara (Crocodylus porosus) dengan panjang 2,95 meter dari ujung kepala hingga ujung ekor. "Lebar tubuh buaya pada bagian perut mencapai 45 sentimeter, dan diketahui bahwa salah satu gigi taring bagian atas kanan buaya tersebut patah," jelas dia.

Kapolsek Semaka Iptu Sutarto mengatakan, telah melakukan identifikasi adanya warga yang menjadi korban serangan buaya di pinggir Sungai Semaka, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada hari Senin, 24 Juni 2024. Satu orang diduga hilang dan satu lainnya luka-luka.

Sutarto mengatakan, korban hilang dan telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia adalah Painah (51 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di RT 004/RW 002, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Korban ditemukan pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 14.50 WIB.

"Untuk korban yang terluka akibat gigitan buaya adalah Ngatini (58), juga seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di RT 004/RW 002, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus," ujar Sutarto.

Buaya yang diduga penyerang dua warga tersebut, berhasil ditangkap pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, saat tim melakukan pemeriksaan jerat dan mendapati seekor buaya telah terperangkap dengan ekor masuk ke dalam jerat.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.