Bawaslu RI: Praktik Politik Uang Berpotensi di Pilkada 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Foto: DKPP RI/Bawaslu RI)

MAKASSAR -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan, praktik politik uang masih berpotensi terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

"Politik uang pasti selalu ada. Permasalahannya bisa direduksi atau tidak?. Kita sudah patroli, begitu selesai patroli dan Panwascam kembali ke kantornya, terjadi lagi politik uang," ujar Rahmat dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/6/2024), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Rahmat, pelanggaran politik uang masih bisa terjadi, sebab berkaca data tren putusan tindak pidana pemilihan secara nasional tahun 2020 berdasarkan pasal yang dilanggar pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tercatat ada puluhan kasus.

Rahmat menyebutkan, sebanyak 65 kasus kepala desa atau pejabat aparatur sipil negara (ASN) melanggar Pasal 188 karena melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Bawaslu RI ini pun khawatir pelapor akan semakin berkurang, namun demikian tergantung bagaimana tim Bawaslu provinsi dan kabupaten kota mengawasinya di lapangan saat proses tahapan Pilkada 2024.

Data jumlah penanganan pelanggaran pemilihan 2020 tercatat total 5.334, sebanyak 3.746 temuan dan 1.588 laporan. Tertinggi pelanggaran administrasi 1.532 kasus, pelanggaran etik 292 kasus, tindak pidana pemilihan 182 kasus, pelanggaran hukum lain tren dukungan ASN 1.570 kasus dan bukan pelanggaran 1.828.

Selanjutnya, putusan tindak pidana pemilihan 2020 yang diproses hukum sebanyak 161 perkara masuk ke Pengadilan Negeri. Rinciannya, 155 perkara divonis bersalah, lima bebas dan satu gugur. Ada pula 34 perkara diputus Pengadilan Tinggi, yakni 16 putusan PN dikuatkan PT, 16 perkara mengubah putusan PN, tiga perkara membatalkan putusan PN dan satu perkara tidak diterima.
 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.