Bareskrim Polri Gagalkan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi di Medan

Pil ekstasi/ilustrasi. (Foto: pixabay)

JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan produksi 314 ribu butir ekstasi di Medan, Sumatera Utara. Ini setelah POlri berhasil membongkar keberadaan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah ruko dikelola oleh pasangan suami istri HK dan DK.

"Didapati barang bukti berbagai prekursor kimia cari dan padat. Jika dijumlahkan sebanyak 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/6/2024) seperti dikutip dari Antara.

Pada Kamis (13/6/2024), Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap keberadaan laboratorium narkoba rahasia di Medan. Sejumlah barang bukti yang disita, berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat, sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.

Laboratorium tersebut milik tersangka HK berperan sebagai pembuat dan istrinya DK turut membantu memproduksi ekstasi di laboratorium tersebut. Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga menangkap tersangka lainnya, yakni SS alias D selaku pemesan alat cetak sekaligus pemesanan, AP selaku kurir pengambil paket ekstasi, HD selaku pemesan ekstasi dan S selaku saksi untuk pembelian ekstasi yang ditangkap Selasa (11/6/2024).

Dari pengungkapan ini, terdapat dua orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, yakni tersangka R dan B. "Daftar pencarian orang berinisial R dan B, itu masih kami cari," jelas Mukti.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, laboratorium narkoba rahasia ini sudah beroperasi selama enam bulan terakhir. Dalam satu bulan para tersangka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi dengan bahan baku berasal dari China melalui lokapasar. "Tersangka mempelajari pembuatan clandistine laboratorium narkotika jenis ekstasi melalui website," ujarnya.

Berdasarkan hasil laboratorium forensik, ekstasi yang dibuat oleh pasangan suami istri ini memiliki kandungan mephedrone, merupakan narkoba jenis baru yang termasuk golongan I sesuai dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Pengungkapan ini, kata Mukti, hasil investigasi bersama dengan Direktorat Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diperoleh yakni 635 butir ekstasi, dan berbagai jenis prekursor kimia cair dan padat seberat 227,46 kg yang mampu menghasilkan 314.190 butir ekstasi, maka jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 314.825 jiwa dengan asumsi satu butir untuk satu jiwa.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.