UU TNI dan Polri Wajib Direvisi dan Mengacu Konstitusi UUD 1945

Pengamat politik dan militer Unas Jakarta, Selamat Ginting. (Foto: tvonenews.com)

Oleh Selamat Ginting *)

Undang-Undang (UU) tentang TNI, Polri, Pertahanan Negara, dan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, mesti direvisi dan mengacu konstitusi UUD 1945. Terutama mengenai pertahanan keamanan negara (hankamneg), seperti disebutkan pada Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945.

Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945 memuat dua norma yang harus menjadi pedoman bagi TNI, Polri, serta Kementerian Pertahanan (Keamanan) RI. Pertama, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Kedua, usaha pertahanan dan keamanan negara (hankamneg) dilaksanakan oleh satu kekuatan utama yang terdiri atas TNI dan Kepolisian Negara RI (Polri).

Sebaliknya, DPR RI melakukan revisi UU No 34/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri, dalam sisa masa pemerintahan serta parlemen periode 2019-2024.    

TNI/Polri Kekuatan Utama Sishankamrata

Nomenklatur yang digunakan dalam UUD 1945, TNI dan Polri merupakan kekuatan utama, sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem hankamrata. Jadi, ada kekuatan utama dalam hal ini TNI/Polri, dan kekuatan pendukung adalah rakyat.

Oleh karena itu tidak ada pencampuran antara kekuatan utama dan kekuatan pendukung. Berdasarkan unsur norma tersebut, maka TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan. Sedangkan rakyat merupakan kekuatan pendukung, sebagaimana terkandung dalam makna norma Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945.

Maka, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama Sishankamrata mestinya tetap berada dalam satu wadah Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam).

Presiden Pertama RI Sukarno pada 1962 menyadari bahwa urusan pertahanan dan keamanan harus berada dalam satu kesatuan wadah. Implementasinya diwujudkan dengan membentuk Kementerian Pertahanan dan Keamanan (hankam) hingga akhir kekuasaannya. Kemudian dilanjutkan Presiden Soeharto dalam departemen hankam hingga akhir kekuasaannya.

Jadi berdasarkan sejarah dan konstitusi UUD 1945, militer dan polisi Indonesia mesti berada dalam satu wadah dalam sistem hankamrata. Tidak bisa meniru militer dan polisi di negara liberalis, sosialis, dan komunis.

Brimob Para Militer

Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, cikal bakal polisi Indonesia berawal dari polisi istimewa yang kemudian berganti nama menjadi mobil brigade dan di-Indonesia-kan menjadi brigade mobil sebagai para militer. Sehingga idealnya Korps Brimob masuk dalam Kementerian Hankam, bukan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kejaksaan Agung.  

Sedangkan polisi umum atau konvensional, bisa dimasukkan dalam Kementerian (Keamanan) Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kejaksaan Agung yang bersama Polri sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik. Mengingat fungsinya juga terkait dengan penegakan hukum.

Namun untuk Brimob itu seperti Constabulary di Filipina atau SWAT (Special Weapons and Tactics) di Amerika Serikat. Bukan polisi konvensional melainkan polisi para militer yang menangani tugas khusus yang tidak bisa dilaksanakan polisi umum atau konvensional, seperti misi berisiko tinggi yang dianggap terlalu berbahaya jika dilakukan polisi biasa dalam penegakan hukum.

Selain itu, bukan seperti UU TNI dan UU Polri bahwa TNI hanya mengurusi masalah pertahanan, sedangkan Polri mengurusi masalah keamanan. Itu jelas keliru dan harus dikembalikan kepada roh konstitusi UUD 1945.

Ada ancaman keamanan dari dalam negeri dan ancaman keamanan dari luar negeri. Termasuk serangan siber terhadap pertahanan dan keamanan negara. Ancaman pertahanan keamanan negara mesti ditangani bersama oleh TNI dan Polri sesuai dengan tingkat ancamannya.   

Wajib Militer

Setiap warga negara dalam konstitusi menyebutkan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari berbagai ancaman.

Sehingga, membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara. Pernyataan itu tertuang dalam konstitusi UUD 1945, Pasal 27 (Ayat) 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara.”   

Tak elok jika disebut UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Nama undang-undangnya semestinya juga Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Keamanan Negara.

Selain itu, penyebutan bahwa ada tiga komponen yang terlibat dalam Upaya bela negara, bisa dianggap keliru. Dalam undang-undang itu disebutkan komponen utama dalam bela negara adalah TNI. Sedangkan Polri disebutkan sebagai komponen pendukung bersama warga terlatih, tenaga ahli, dan warga lain unsur warga negara, yaitu sarana dan prasarana.

Itu jelas keliru dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2). Polri itu bersama TNI sebagai kekuatan utama Sishankamrata. Jadi UU No 23 Tahun 2019 itu mesti direvisi total, karena bertentangan dengan UUD 1945.

Pemerintah diharapkan harus mengacu kepada UUD 1945 dalam hal bela negara sehingga tidak perlu harus membuat komponen cadangan (komcad), tetapi harus ditingkatkan menjadi wajib militer (wamil) dalam bela negara.

Bela negara itu wajib. Jadi jangan ragu untuk melaksanakan wajib militer untuk bela negara bagi warga negara yang memenuhi syarat. Tidak usah takut dengan tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Itu perintah konstitusi untuk membela negara.

Setidaknya sekitar 20 negara di Asia memberlakukan wajib militer. Untuk lingkungan Asia Tenggara, seperti: Singapura, Thailand, Myanmar, Timor Leste. Negara Asia lainnya, seperti: Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan, Bhutan, Iran, Israel, Libanon, Suriah, Yaman, Pakistan, Turkmenistan, Kazakhstan, dan Uzbekistan.

Umumnya diberlakukan kepada warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas atau lulus setingkat sekolah menengah atas dan dilakukan selama 1-3 tahun. Indonesia bisa berlakukan hal itu mengingat situasi geopolitik global yang sedang tidak baik-baik saja. Jangan menunggu sampai diinvasi negara lain, baru membuat aturan wajib militer.


*) Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Jakarta

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.