Terkait Kasus Korupsi di PT Taspen, Pimpinan Perusahaan Sekuritas Dipanggil KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: kpk ri)

JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/5/2024), memanggil pimpinan perusahaan sekuritas atau Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas Sarifuddin Sitorus sebagai saksi dalam kasus penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sarifuddin Sitorus selaku Head of Accounting Finance PT Valbury Sekuritas Indonesia 2002-2022 dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas 2022-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5/2024), seperti dikutip Antara.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal kaitan antara saksi maupun perannya, yang membuat yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun.

Ali menambahkan, pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.

KPK juga turut memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019-Mei 2020 bernama Sariniatun soal pengajuan rekomendasi reisiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun.

Sebelumnya, KPK pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun.

Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.