Sebanyak 22 Orang WNI Pemegang Visa Nonhaji Dideportasi dan Diblokir 10 Tahun

Ibadah haji/ilustrasi. (Foto: pixabay)

MADINAH -- Sebanyak 22 orang pemegang visa nonhaji yang terkena razia di Masjid Bir Ali, Selasa (28/5/2024), akhirnya diputuskan dideportasi dan juga diblokir (banned) selama 10 tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi.  

"Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary di Jeddah, Jumat (31/5/2024), seperti dikutip dari Antara.   

Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji tidak resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa (28/5/2024).

Puluhan orang itu diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, semuanya akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.

Yusron mengatakan ke-22 orang itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Indonesia pada Sabtu (1/6/2024) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi. "Kami sudah sampaikan ke jamaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," kata dia.  

Sementara nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan keduanya akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan, dan banned 10 tahun. "Proses hukumnya masih berjalan," kata Yusron.  

Yusron mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bersama, utamanya bagi jamaah non visa haji dan agen perjalanan, untuk jangan mencoba-coba hal serupa. "Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar," tegas dia.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.