Perempuan Pembuang Bayi di Semarang Diamankan Polisi
Bayi ditelantarkan/ilustrasi. (Foto: pixabay)
SEMARANG -- Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SN (35 tahun), warga Kabupaten Wonosobo, yang menjadi pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Barat, pada 6 Mei 2024.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan, pelaku diamankan saat kembali ke tempat indekosnya usai pulang ke kampung halaman. Menurut dia, penyidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi.
"Penyidik kemudian menelusuri sebuah tempat karaoke tempat pelaku bekerja. Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," kata Kompol Aris seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/5/2024). "Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku yang ternyata sudah pulang kampung."
Menurut Aris, pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024 yang selanjutnya diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu.
Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya "Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, bayi laki-laki yang diperkirakan baru saja dilahirkan ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024.
(nnn)
Post a Comment