Pemerintah Klaim Dana Tapera tak Digunakan untuk Belanja APBN

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)/ilustrasi. (Foto: pixabay)

JAKARTA -- Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Saiful Islam menyatakan, dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5/2025), dikutip dari Antara.

Saiful menjelaskan, terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sejak badan ini resmi dibentuk sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp 2,5 triliun. Dana ini digunakan untuk pemenuhan biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.

Kedua, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera. Bapertarum-PNS berhenti beroperasi karena terbitnya UU 4/2016 yang kemudian fungsinya dilanjutkan oleh BP Tapera. Dana aset dari Bapertarum-PNS dialihkan ke BP Tapera pada 2018 sebesar Rp 11,88 triliun.

“Dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dikeluarkan,” jelas Saiful.

Ketiga, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN. Aliran dana FLPP ini disebut sebagai tabungan pemerintah pada BP Tapera. Sejak 2010 hingga kuartal I-2024, total dana FLPP yang diterima oleh BP Tapera mencapai Rp105,2 triliun.

“Justru yang terjadi adalah APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP (ke BP Tapera), yang diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk rumah murah,” ujar Saiful.

Menimbang berbagai kondisi itu, Saiful menggarisbawahi dana simpanan peserta Tapera tidak masuk ke dalam skema APBN.

Dana Tapera berbasis pada akun individual (individual account) dalam bank kustodian per peserta sehingga bisa diketahui riwayat dana dari masing-masing peserta.

Saiful memastikan dana Tapera dikelola di instrumen investasi oleh manajer investasi profesional dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.