Masih Ditemukan Bayi Konsumsi Kental Manis Pengganti ASI, Kopmas: Itu Berbahaya

Kental manis bukan susu. (Foto: pixabay)

JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2018 lalu telah mengatur konsumsi dan promosi produk kental manis agar tidak untuk pengganti air susu ibu (ASI) dan tidak digunakan untuk bayi sampai usia 12 bulan. Promosi produk kental manis juga dilarang divisualisasikan dengan anak usia di bawah 5 tahun, serta melarang visualisasi sebagai hidangan tunggal sumber zat gizi.

Namun demikian, sampai saat ini masih terdapat masyarakat yang memberikan kental manis sebagai susu untuk bayi usia di bawah 12 bulan. Masih banyak pula masyarakat yang memberikan kental manis kepada anaknya.

"Ini jelas berbahaya. Terlebih daerah yang memang tidak terjangkau media sosial, internet, mereka enggak paham, anaknya diberikan kental manis karena murah, orang tua merasa memberikan minuman sehat untuk anaknya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) Yuli Supriati dalam diskusi bertajuk "Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Kesalahan Konsumsi Kental Manis", di Jakarta, Rabu (15/5/2024), dikutip dari cari.republika.co.id.

Menurut Yuli, bila anak sejak bayi sudah dibiasakan mengkonsumsi kental manis sebagai minuman susu, maka akan sulit bagi anak tersebut melepaskan kebiasaan konsumsi makanan/minuman manis. Selain itu, penggunaan kental manis sebagai tambahan pada makanan/minuman kerap ditemukan takaran-nya berlebihan.

Yuli menambahkan, pengawasan terhadap konsumsi dan promosi kental manis diperlukan karena kandungan gulanya yang tinggi. Mengkonsumsi kental manis secara berlebihan, lanjut dia, dapat meningkatkan risiko diabetes dan obesitas pada anak-anak, asupan gula berlebih dapat merusak gigi anak, dan kandungan gizi kental manis lebih rendah dibandingkan jenis susu lainnya. "Ini dalam jangka panjang bahayanya bahkan bisa melampaui narkoba."

Oleh karena itu, Yuli melanjutkan, Kopmas meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal kebijakan pemerintah mengenai konsumsi kental manis dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen kental manis melalui platform aduansalahsusu.id.

"Dengan adanya platform aduansalahsusu.id dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal kebijakan pemerintah mengenai konsumsi kental manis dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen kental manis," kata Yuli menegaskan.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.