KPK Ungkap Kasus Korupsi di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: kpk ri)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Kerugian negara ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (15/5/2024), seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/5/2024).

Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut dengan rinci. Namun ia mengungkapkan modusnya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif. “Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, pekerjaannya fiktif,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KKP Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kini tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom.

Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.